KNews.id – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman. Penangkapan terkait kasus dugaan peredaran narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan total ada delapan anggota polisi yang ditangkap. Oknum polisi tersebut terdiri atas AKP Pardiman dan enam anggota lainnya, serta satu anggota Polda Aceh.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Senin, 27 Juli 2026.
Selama 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak sejumlah oknum polisi yang terlibat kasus narkoba.
Pada Februari 2026, penyidik pada Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkaranya telah di tahap persidangan.
Selain itu, Dittipidnarkoba menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan bandar narkoba bernama Ishak pada Mei 2026.





