KNews.id- Seperti tak ada kata kapok, perusahaan investasi bodong kembali mengelabui masyarakat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menegaskan, Himpunan Pengusaha Online (HIPO) telah membohongi masyarakat dengan cara menarik dana masyarakat, memberikan iming-iming imbal hasil, namun belum ada izin secara resmi dari OJK.
“HIPO itu organisasi masyarakat yang menjalankan program pemberdayaan,” ujar Wimboh usai peresmian Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiuddin Mansur (Atqia) Pondok Pesantren Al-Manshuriyah Ta’limusshibyan, di Desa Bonder, Lombok Tengah, Kamis, (20/2).
Menurutnya, OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Waspada Investasi, akan menuntaskan persoalan HIPO yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi.
“OJK akan membahas masalah HIPO dengan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi yang anggotanya ada kepolisian, ada kejaksaan, ada kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agama,” tutur Wimboh.
Wimboh menambahkan OJK sudah memanggil para pengurus HIPO untuk dimintai keterangan. Dalam pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu, para pengurus organisasi masyarakat tersebut diingatkan untuk tidak lagi melakukan penarikan dana masyarakat dengan iming-iming imbal hasil tanpa ada izin resmi.
Petinggi OJK itu juga meminta masyarakat untuk melapor ke Otoritas jika merasa dirugikan oleh HIPO. Apalagi organisasi tersebut menggunakan logo OJK secara ilegal.
“Penggunaan logo OJK oleh HiPO waktu itu tanpa sepengetahuan OJK. Logo itu bisa disalin dari internet kemudian dipasang. Kalau ada merasa dirugikan boleh lapor ke OJK,” tegas Wimboh.(Fahad Hasan&Antara)