Dian menjelaskan, di aturan turunan UU P2SK tersebut terdapat beberapa prinsip yang akan diatur. Tentunya ini mengacu pada transparansi kredit kepada masyarakat.
“Prinsip prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan transparasi ke publik terkait dengan suku bunga dasar kredit atau SBDK,” jelasnya.
- Advertisement -
Senior Vice President, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyampaikan, rencana OJK tersebut akan membuat semakin terbukanya suku bunga kredit perbankan.




