KNews.id – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa proses pengembalian dana bagi korban penipuan digital tidak bisa dilakukan secara cepat. Proses ini memerlukan tahapan verifikasi dan pemenuhan sejumlah dokumen, sehingga pengembalian dana kerap menemui kendala di lapangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian hanya dapat dilakukan jika masih terdapat sisa dana di rekening penerima dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
“Kalau ada sisa dana korban penipuan di rekening atau akun penerima dana yang berdasarkan hasil verifikasi dilakukan melalui transfer dana, maka akan dilakukan upaya pengembalian sisa dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Friderica dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (11/4).
Namun, ia mengungkapkan dalam banyak kasus, terutama jika laporan dari korban masuk terlambat beberapa hari atau bahkan minggu setelah kejadian, saldo di rekening penerima sudah kosong sehingga tidak ada dana yang bisa dikembalikan.
Friderica menambahkan bahwa Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh perbankan untuk mempercepat upaya pengembalian dana kepada korban.
“Proses pengembalian dana itu memang memerlukan waktu. Tidak sesederhana yang kita pikir karena ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, seperti indemnity letter dari pihak bank, serta laporan ke aparat penegak hukum yang juga dilakukan secara paralel,” jelasnya.
OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke penyedia jasa keuangan dan kepolisian begitu menyadari adanya indikasi penipuan agar peluang pemulihan dana tetap terbuka. Selain itu, OJK bersama IASC juga terus memperkuat upaya edukasi untuk mencegah kasus serupa berulang.