spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

OJK ‘Impoten’, Pemerintah tetap Pertahankan?

KNews.id- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinaungi Undang-Undang, yakni UU Nomor 21 Tahun 2011, sehingga tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan.

“OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7).

- Advertisement -

Moeldoko menjelaskan lembaga yang sedang dikaji pemerintah pusat untuk dibubarkan adalah lembaga yang dinaungi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan lembaga yang sudah dinaungi UU belum dikaji untuk dibubarkan.

“Yang di bawah UU belum kesentuh. MenPANRB (Tjahjo Kumolo) melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah,” tambahnya.

- Advertisement -

Ia juga menjelaskan, bahwa berbagai kabar yang menyebutkan salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Adapun menurut dia, saat ini pemerintah pusat ingin setiap lembaga negara fokus pada tugasnya masing-masing sesuai perundang-undangan, termasuk pada tugas untuk mengurangi beban masyarakat dari tekanan pandemi COVID-19.

- Advertisement -

“Pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini bermunculan lembaga asuransi mengalami gagal bayar. Hal ini tentunya menandakan buruknya industri keuangan nasional. Belum lagi ditambah masalah perbankan, finansial teknologi (Fintech) serta pasar modal yang memendam segudang masalah.

Seharusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi. Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan funsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi.

Diketahui, lembaga asuransi yang mengalami gagal bayar terdapat Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya serta Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Bahkan, tak heran, OJK dinilai tidak mampu bersikap independen.

Padahal, di banyak negara, lembaga kayak OJK banyak mengalami kegagalan sehingga kembali dilebur ke bank sentral. (Ikh)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini