“Bahwa OJK dan Aparat Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secara serius membersihkan Pasar Modal Indonesia dari para pelaku kejahatan finansial yang dapat merugikan kepentingan industri Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia,” ujar Mirza.
Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari incaran/sasaran pihak-pihak pelaku kejahatan terutama kejahatan finansial. Undang- Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) mengatur berbagai tindak pidana di Pasar Modal yang mungkin terjadi, diantaranya terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar, misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.
Mirza juga menyampaikan, perkembangan Pasar Modal Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan yang cukup menggembirakan. Dari sisi pemodal, terdapat peningkatan pemodal ritel domestik yang sangat signifikan dalam satu tahun terakhir. Sampai dengan 7 Oktober 2022, jumlah investor yang tercatat di PT KSEI sebanyak lebih dari 9,8 juta investor. Demografi investor ritel domestik juga dilihat sangat menggembirakan karena didominasi oleh para investor usia muda.




