Sehingga, OJK melakukan pencabutan izin usaha, karena hingga waktu jatuh tempo yang diberikan pada 30 November 2022, PT Wal tidak juga memenuhi kewajiban dan melakukan pemeriksaan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus pemegang saham pengendali dan pegawai PT Wal. (Ach/Ibn/Adv)
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life
By Bayu
Artikulli paraprak