spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

OJK Cabut Izin PT Emas Persada Finance

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Emas Persada Finance. Pencabutan dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-12/D.06/2023 tanggal 19 September 2023.
Pencabutan izin ini dilakukan setelah perusahaan melakukan penggabungan ke dalam PT Globalindo Multi Finance.

“PT Globalindo Multi Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” tulis OJK dalam pengumumannya di website resmi.

- Advertisement -

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 20 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 10 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Shafina Kalia, S.H., M.Kn., notaris di Kota Tangerang Selatan.

Akta penggabungan itu juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03- 0080423 tanggal 20 Juni 2023 dan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0034793.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023.
(Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini