spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

OJK Bubarkan DPLK BCA Life dan Cabut Izin 1 Pialang Asuransi

KNews.id – Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-59/D/05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life, yang beralamat di Chase Plaza Lantai 22 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920 terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2023.

Dalam pengumuman di laman resmi OJK disebutkan pembubaran DPLK BCA Life dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life, yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA dengan alasan bahwa PT Asuransi Jiwa BCA selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang Asuransi Jiwa.

- Advertisement -

KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life yaitu Tony(Ketua) dan Cindi (Anggota).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Selain itu, OJK mengungkapkan telah mencabut izin usaha pialang asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers. Informasi tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

“PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi,” tulis pengumuman OJK.

- Advertisement -

Namun, dalam pengumuman ini OJK tidak membeberkan alasan pencabutan izin usaha perusahaan yang beralamat di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304, Jl. RP. Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330.

OJK hanya menyampaikan bahwa perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan apapun yang mencirikan kegiatan pialang asuransi dan diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di luar kantor pusat

“Serta menyelesaikan hak kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (Zs/Dtk.F)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini