Lanjutnya, tim likuidasi tersebut bertugas menginventarisir segala permasalahan kekayaan, aset, dan para pemegang polis termasuk kewajiban terhadap pegawai atau karyawan WanaArtha Life.
“Likuidasi akan diawasi oleh OJK dan melaporkan perkembangan proses likuidasi kepada OJK dengan jangka waktu selama dua tahun dan dapat diperpanjang 2×1 tahun proses penyelesaian proses likuidasi, tapi kami dalam hal ini masih menunggu waktu 30 hari yang diberikan oleh OJK sesuai dengan UU,” pungkasnya.
Penindakan tegas oleh OJK terhadap WanaArtha Life merupakan upaya OJK untuk tidak membiarkan kondisi tidak berlarut-larut yang membuat ketidakpastian bagi konsumen.(Ach/Ibn/Adv)