spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

OJK Beri Waktu 30 Hari Untuk Bentuk Tim Likuidasi WanaArtha Life

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (5/12) memutuskan untuk melakukan pencabutan ijin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) karena tidak memenuhi Risk Based Capital (RBC) yang ditetapkan OJK dan adanya rekayasa keuangan yang tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

OJK memberikan waktu kepada WanaArtha Life paling lambat 30 hari untuk membentuk tim likuidasi, berlaku sejak pencabutan izin usaha PT WAL. OJK juga memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum.

- Advertisement -

“Sesuai dengan UU No.40 tahun 2014 sejak dicabutnya ijin usaha perusahaan asuransi, maka dilakukan pembubaran perusahaan dan dibentuk tim likuidasi. Tim likuidasi ini kalau sampai 30 hari perusahaan tidak membentuk maka OJK mendapatkan kewenangan untuk membentuk tim likuidasi,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Senin, 5 Desember 2022.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini