“Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 (POJK 12/2020,) Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana Pembentukan KUB guna kewajiban pemenuhan modal inti Perseroan,” jelas Manajemen BEKS dalam keterbukaan informasi yang dibagikan, dikutip pada Selasa (3/1/2023).
Sementara itu, PT Bank BPD DIY mencatat modal inti yang hampir mendekati ketentuan minimum mencapai Rp2,8 triliun pada September 2022. Catatan posisi modal inti perseroan tersebut naik 18 persen yoy dari Rp2,4 triliun pada September 2021.
Di sisi lain, PT Bank Aceh Syariah yang mulanya pada Juni 2022 tercatat masih belum memenuhi ketentuan modal inti, per September 2022 perseroan telah membukukan odal inti melebihi ketentuan minimum sebesar Rp3,17 triliun.
Secara lebih rinci, berikut daftar BPD yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 Triliun hingga September 2022.
Nama BPD Modal Inti per 30 September 2022 (dalam jutaan rupiah) BPD Bengkulu 945.212
BPD Banten 1.346.997
BPD ntb Syariah 1.441.815
BPD Sulawesi Tenggara 1.446.134
BPD Maluku 1.490.236
BPD Sulawesi Utara Gorontalo 1.592.650
BPD Kalimantan Tengah 1.838.293
BPD Jambi 1.870.684
BPD NTT 1.978.669
BPD Kalimantan Selatan 2.028.268
BPD DIY 2.880.389 (Ach/Bsn)




