spot_img
Sabtu, Mei 11, 2024
spot_img

OJK Beri Tenggat Waktu Sebanyak 12 BPD Penuhi Modal Inti, Siapa Saja?

KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 12 bank pembangunan daerah (BPD) belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020.

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa 12 BPD tersebut diberi tenggat waktu untuk memenuhi ketentuan minimum modal inti hingga 2024 mendatang.

- Advertisement -

“Sebetulnya BPD ini masih ada waktu sampai Desember 2024. Walaupun demikian kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB [Kelompok Usaha Bank] secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini