KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 12 bank pembangunan daerah (BPD) belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa 12 BPD tersebut diberi tenggat waktu untuk memenuhi ketentuan minimum modal inti hingga 2024 mendatang.
“Sebetulnya BPD ini masih ada waktu sampai Desember 2024. Walaupun demikian kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB [Kelompok Usaha Bank] secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022).