Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti hingga kuartal III/2022 salah satunya yakni PT BPD Bengkulu Tbk. dengan posisi modal inti terendah sebesar Rp945,2 miliar.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, hingga September 2022, modal inti Bank Bengkulu terkoreksi 10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari Rp1.053.401.000.000 (Rp1 triliun) pada September 2021.
Posisi 2 terendah, ditempati oleh PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dengan posisi modal inti atau tier 1 sebesar Rp1.3 triliun hingga September 2022.
Kendati demikian, Bank Banten sebelumnya telah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) pada Jumat (2/12/2022) guna merumuskan pembentukan kelompok usaha bank (KUB) yang akan dijadikan sebagai strategi perseroan dalam menggalang modal inti.




