KNews .id – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut moratorium izin pinjaman online (pinjol) perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Apalagi menurutnya pinjol ilegal masih menjadi momok bagi masyarakat.
Ia mengatakan banyak kasus di mana pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital. Oleh karena itu, hal ini perlu disikapi dengan waspada agar pencabutan moratorium tak menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal.
“OJK harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, tentu berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum agar pinjol ilegal tidak kembali menjamur,” tegas Syarief dalam keterangan tertulis, Minggu (4/6/2023).
“Meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting. Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” tambahnya.
“Meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting. Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” tambahnya.
(Fhd/F.Dtk)
Discussion about this post