Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
- Advertisement -
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ach/Cnnind)