“Waktu menghadap Kapolri saya tidak melakukan intimidasi, dia dikawal oleh Wakil Komandan Kor Brimob. Waktu itu dijaga mereka. Saya enggak mungkin berani menyampaikan ‘Eh kamu’. Enggak ada, yang mulia,” kata Sambo dalam sidang Selasa kemarin (10/1).
“Kalau dia sampaikan saya hadir di situ, dia menganggap itu intimidasi paksaan, mohon maaf, yang mulia, saya bukan membela diri tapi itu tidak mungkinlah. Mereka semua datang waktu itu dengan beberapa Kombes dari Brimob mendampingi waktu itu, Yang Mulia,” sambungnya.
- Advertisement -
Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.