spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Nilai Persetujuan Pelunasan Pelaku Usaha Jasa Perkreditan Rakyat yang Seakan-akan Mencekik Nasabah

KNews.id- Pada Saat kami wawancarai Immanuel Sitanggang menjelaskan Bahwa Bapak P.E yang berprofesi sebagai jasa perbaikan Pendingin Ruangan/ AC, yang kemudian sejak situasi covid-19 pernah berjualan makanan di pinggir jalan hanya untuk memenuhi kebutuhan terutama adanya kebutuhan Fasilitas Kredit sejak tanggal 21 Februari 2019 di PT.B.I.D.S.M  CABANG MATRAMAN berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:56…/I../PK-KMG/01.

Adapun Fasilitas Pinjaman/ Plafon sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Dengan Jaminan Sertifkat No:17.. (dengan nilai taksir Jaminan senilai + 2 sampai dengan 3 Miliar rupiah) pada Jangka Waktu 48 (empat puluh delapan) bulan. Dengan Angsuran per Bulan sebesar Rp.6.566.667 (enam juta lima ratus ribu enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian;
Jumlah Bunga sebesar Rp 4.069.661 (empat juta enam puluh Sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) dan Jumlah Pokok sebesar Rp 2.547.815 (dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah).

- Advertisement -

Bahwa Bapak P.E selama menjadi menjadi Nasabah/Debitur/konsumen sangat beritikad baik yang melakukan Pembayaran selalu LANCAR/TIDAK PERNAH MENUNGGAK adapun TOTAL Pembayaran yang telah di lakukan sebesar + Rp. 153.620.000 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian Pembayaran yang sudah dilakukan yaitu:

Sejak Tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2020 :
Pembayaran Angsuran  Pokok dan Bunga sebesar Rp.6.566.667 x 18 Bulan = Rp. 118.200.006, selanjutnya Tanggal 03 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 Januari 2021 : Pembayaran hanya bunga akibat pandemi sebesar Rp. .2.915.000 x 6 Bulan =  Rp.   17.490.000, dan kemudian Tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021 :

- Advertisement -

Pembayaran hanya bunga saat pandemi sebesar   Rp.2.999.333  x 6 Bulan  =  Rp.    17.929.998, maka Total Pembayaran yang sudah dilakukan sejak tanggal 21 Februari 2019 sampai dengan tanggal 24 Maret 2021 sebesar Rp. 153.620.000.

Kemudian saat Bapak P.E mengajukan untuk tetap melakukan pembayaran Bunga yang ke 13, PT.B.I.D.S.M  CABANG MATRAMAN memberikan RINCIAN DETAIL PEMBAYARAN Nilai OUTSTANDING  yang Nilainya sebesar Rp.191.803.699 (seratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh Sembilan rupiah) rincian tersebut sudah termasuk tambahan biaya-biaya Notaris, Asuransi Administrasi; tentunya hal tersebut membuat kekecewaan dan memberatkan Bapak P.E selaku Nasabah/Debitur/Konsumen yang mana didalam situasi Pandemi Covid -19 yang benar-benar mengalami kesulitan bukannya di ringankan bebannya oleh Pihak PT.B.I.D.S.M, malah tambah diberatkan dengan RINCIAN DETAIL PEMBAYARAN Nilai OUTSTANDING yang ditunjukkan tersebut.

- Advertisement -

Maka atas kekecewaan dah hal yang memberatkan hingga seakan-akan mencekik Bapak P.E, maka dibulan Oktober tahun 2021 Bapak P.E memberi kuasa kepada  IMMANUEL SITANGGANG untuk melakukan Upaya penyelesaian kepada PT.B.I.D.S.M: dan Immanuel Sitanggang mendatangi sekaligus memberikan Surat perihal Upaya Penyelesaian kepada Kantor PT.B.I.D.S.M CABANG MATRAMAN pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021; dan saat itu bertemu dengan Bapak D.I.S dan Bapak D.I.S memberi keterangan yaitu: bahwa benar telah memberikan Daftar tabel Rincian pembayaran  yang Nilai Outstanding tetap dianggka;Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada Bapak P.E saat mengajukan Pembayaran Bunga ke 13 (tiga belas kali).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 Immanuel Sitanggang selaku kuasa Hukum menyampaikan Surat Somasi kepada Kantor Pusat  PT.B.I.D.S.M  yang berada di Jalan Tiang Bendera Jakarta Barat, Namun Surat Somasi tersebut TIDAK DITANGGAPI/DIRESPON hingga pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 Immanuel Sitanggang mengirimkan Surat Peringatan kembali kepada Kantor Pusat PT.B.I.D.S.M.

Atas kedatangan kami kesekian kalinya ke PT.B.I.D.S.M  yang berada di Jalan Tiang Bendera wilayah Jakarta Barat tersebut, maka Pihak Collection mengirimkan surat melalui email tertanggal 15 Nopember 2021 (ditandatangani oleh Bapak D.M.K  sebagai kepala Collection) yang mana isi surat tersebut:
Bahwa PT.B.I.D.S.M  memberikan Perhitungan Pelunasan Fasilitas Kredit sebesar Rp.191.803.699 (seratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga ribu enam ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah).

Bahwa PT.B.I.D.S.M  meyetujui Pembayaran Pelunasan Setelah mendapat pengurangan sebesar Rp.174.836.966 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tiga puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah)
Pembayaran seluruh kewajiban tersebut diatas mohon disetorkan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2021.

Tentunya atas ke-3 (tiga) hal dalam surat persetujuan pelunasan yang telah disampaikan oleh PT.B.I.D.S.M Kantor Pusat tersebut tidak menunjukkan upaya Penyelesaian secara Kemanusiaan yang adil dan Beradab, yang mana  nilai persetujuan pelunasan tersebut seakan benar benar memberatkan dan mencekik Nasabah/Konsumen.

  • Dan Jika Dijumlahkan dari Total Pembayaran yang telah di lakukan Bapak P.E kurang lebih sebesar Rp. 153.620.000 (seratus lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan jika ditambahkan dengan Perhitungan Pelunasan Fasilitas Kredit yang Nilainya sebesar Rp.191.803.699 (seratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh Sembilan rupiah)
    Maka Total Keseluruhan Pembayaran yang diiginkan PT.B.I.D.S.M kantor pusat yang berlokasi diwilayah Jakarta Barat tersebut sebesar Rp.345.423.699 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh Sembilan rupiah).

Bahwa dari awal Fasilitas Kredit PT.B.I.D.S.M Cabang MATRAMAN hanya memberikan
Berupa Buku Tabungan Nomor: 00368…,  Daftar/tabel Rincian pertama Daftar Angsuran ,Surat Penegasan Biaya dan tata cara Pelunasan dan Petunjuk Tata Cara Pembayaran Bank kepada Bapak P.E selaku Nasabah/Konsumen, dan Salinan Perjanjian Kredit, tidak diberikan kepada Bapak P.E.

Immanuel Sitanggang
Foto Istimewa

Fakta peristiwa tersebut Patut diduga  PT.B.I.S.M Melanggar;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Perlindungan Konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 89 Tahun 2014 Tentang SUKU BUNGA PINJAMAN ATAU IMBAL HASIL PEMBIAYAAN DAN LUAS CAKUPAN WILAYAH USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO;Pasal 29.Penyelenggara Wajib menerapkan prinsip dasar dari Pengguna yaitu: Perlakuan Yang Adil.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah direksiDefinisi direksi diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT, yang berbunyi:

  • “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
  • Apakah tindakan Head Collection tersebut telah disetujui atau atas Perintah Direktur, atau persitiwa yang dialami Nasabah/Konsumen telah sering terjadi, dan apakah keuntungan yang terindikasi MENGKAPITALISASIKAN TUNGGAKAN BUNGGA ATAU PRAKTIK PLAFONDERING tersebut dilaporkan PAJAKNYA kepada NEGARA.

Ujar Immanuel sitanggang selaku Kuasa Hukum Bapak P.E. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini