Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Berkaca dengan tuntutan kepada Nikita bagaimana kelak tuntutan JPU terhadap Jokowi andai Jokowi diproses hukum dengan multi temuan dugaan tindak pidana, diantaranya telah membohongi seluruh bangsa ini sebanyak puluhan kali, juga termasuk tuduhan publik bahwa dirinya pengguna ijazah palsu, serta dugaan lainnya saat dirinya berkuasa andai ditemukan berbagai jenis (multi) tindak pidana yaitu gratifikasi, disobedient (pembiaran), nepotisme serta obstruksi terhadap pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan atau oleh Penyidik Polri dan atau oleh pihak Kejaksaan;
Maka terhadap kumulasi tuntutan yang berlapis dan atau terpisah (splitsing) terhadap diri Jokowi, patut dimonitoring oleh publik tentang “adakah diantara tuntutan JPU kelak didapati tuntutan vonis mati? “. Lalu berapa nilai denda dalam bentuk uang yang bakal ditimpakan kepada sosok Jokowi ?
(FHD/NRS)



