KNews.id – Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan banyak anak di Indonesia memalsukan usia untuk bisa mengakses media sosial.
Temuan ini menjadi salah satu tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Nezar menyebut berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui melakukan praktik tersebut. Dia mengatakan kondisi itu sudah cukup umum terjadi di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” kata Nezar, Minggu (5/7/2026).
Peran Orang Tua
Selain penguatan teknologi, Nezar menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak di ruang digital. Pemerintah juga mendorong penerapan akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas anak dapat lebih terkontrol.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan ini bahkan mulai menjadi perhatian negara lain di kawasan.
“Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa,” tuturnya.
Nezar menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dalam perlindungan anak di ruang digital, meskipun implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” pungkasnya.





