spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Negara Hukum tak dapat Membubarkan Organisasi Lewat PP

KNews.id- Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak bisa dilakukan, karena telah meruntuhkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk berorganisasi. Begitu pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam kanal Youtube Refly Harun yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/1).

“Bukan persoalan FPI-nya, tapi pada dasarnya dalam sebuah negara hukum tidak boleh membubarkan suatu organisasi melalui peraturan perundang-undangan,” ujar Bivitri.

- Advertisement -

Menurut Pendiri Sekolah Hukum Jentera ini, organisasi adalah suatu lembaga yang berbadan hukum. Karenanya, Bivitri menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan hanya dengan SKB. Tapi harus melalui proses peradilan.

“Organisasi, karena dia adalah badan hukum sebenarnya bisa saja dibubarkan, tentu saja bisa, di negara manapun. Tapi harus melalui putusan keadilan. Ini konstruksi hukumnya yang sudah diruntuhkan oleh UU Ormas tahun 2013, lalu kemudian dibuat lebih parah lagi tahun 2017,” ungkap Bivtri.

- Advertisement -

“Dengan perubahan UU ormas yang asalnya Perppu, yang kita kenal dulu dengan nama Perppu HTI, dalam tanda kutip, sudah menjadi undang-undang jadi konstruksi hukumnya sudah dibuat demikian longgar. Dan sesungguhnya melanggar kebebesan berorganisasi,” sambungnya.

Oleh karena itu, Bivitri menyimpulkan SKB pembubaran FPI yang ditandatangani enam menteri dan atau kepala lembaga itu, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, tidak secara tegas menyebut pembubaran FPI.

- Advertisement -

Melainkan, hanya melarang penggunaan atribut, ymbol dan kegiatan FPI. Selain itu, juga mempersilahkan aparat penegak ymbo untuk menindak mereka yang melanggar.

“Jadi silakan kita berdebat secara ymbo. SKB ini memang tidak membubarkan juga tidak menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Tetapi secara efektif dia memang melarang FPI untuk meakukan kegiatan-kegiatan tertentu dan menggunakan ymbol dan atribut tertentu,” demikian Bivitri Susanti. (Ikh)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini