Gibran menilai pergantian nama nantinya dapat dilakukan melalui peraturan wali kota (perwali). Menurutnya, wacana pergantian nama Jalan Diponegoro menjadi jalan Ngarsopuro itu karena nama tersebut lebih terkenal.
Dilansir dari berbagai sumber, nama Ngarsopuro itu sendiri artinya ngarep puro atau di depan Puro Mangkunegaran. Sehingga puro ini merujuk Puro yang ada di depannya. (AHM/SN)