Pemberian gratifikasi bertujuan agar Helmut Hermawan selaku mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dapat melakukan konsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.
Akan tetapi saham PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak ZAS dan berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham, 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022.
Menurut Sugeng, pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo.
“Sedangkan saham PT Ferolindo sendiri pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celyanti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek,” terang Sugeng.
Sugeng menjelaskan jika kasus gratifikasi ini melibatkan pemodal yang besar dan terstruktur.
“Adapun pola keterlibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Kalau kasus Ismail Bolong cuma yang main oknum Polisi,”jelas Sugeng.