Sehingga, jelas Bambang, dari kronologi di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara. Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai Rp 2,1 triliun sangat janggal. Dijelaskan Bambang, transaksi pembelian saham GoTo Rp 6,3 triliun ketika IPO berkisar Rp 316 hingga Rp 346 per lembar.
“Sekarang harganya hanya 125 per lembar, maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60 persen dari modal Rp 6,2 triliun yaitu senilai Rp 3,2 triliun. Anehnya ketika negara dirugikan, malah Garibaldi Thohir dijadikan komisaris utama dan mendapatkan 1 miliar lembar saham GoTo. Di sinilah kami adukan dugaan tindak pidana korupsi agar diusut tuntas,” ujar Bambang.
Terkait laporan ini, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak menyerang individu tertentu, melainkan hanya bentuk kepedulian kepada negara dan masyarakat yang dirugikan.