spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Nah Loh, Soal Shaf Salat Campur Laki-laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, Dua Madzhab Dunia Nyatakan Batal

KNews.id – Shaf Salat Ied di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang mencampurkan antara shaf laki-laki dan perempuan menuai banyak kontroversi. Namun, bagaimana pendapat empat Imam Madzhab menanggapi hal itu?

Baru-baru ini warganet Indonesia digegerkan oleh salah satu postingan di media sosial, yang memperlihatkan shaf Salat Ied di Ponpes Al Zaytun Indramayu, mencampur laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.

- Advertisement -

Sesuai tuntunan syari’at umat Islam, dianjurkan untuk mengamalkan dan menjadikan empat Imam Madzhab yakni, Imam Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Imam Hambali, sebagai rujukan dan tuntunan ilmu fiqih dalam berbagai hal.

Tuntunan fiqih mengenai batasan shaf antara laki-laki dan perempuan juga sudah diatur dalam empat madzhab tersebut, sesuai dengan Al Quran dan hadist Rasulullah SAW yang dirangkum dalam sebuah kitab fiqih.

- Advertisement -

Lantas, bagaimana pendapat empat madzhab jika dilihat dari ilmu fiqih dan sunah? Berikut ini tim SUMEKS.CO telah merangkum dari berbagai sumber tentang hukum fiqih shaf salat laki-laki dan perempuan dicampur sesuai pendapat dari empat madzhab dunia.

1. Mazhab Syafi’i

- Advertisement -

Hukum orang salat dalam keadaan ikhtilat (laki-laki bersama perempuan dalam satu tempat) dengan jarak berdekatan tanpa ada sutrah pemisah, maka salatnya dinilai tetap sah dengan ketentuan perempuan mahramnya atau istrinya.

Tetapi, jika bukan mahramnya dinilai makruh dari keduanya. Karena, ikhtilat dengan bukan mahramnya merupakan hal yang dasarnya diharamkan.

2. Madzhab Maliki

Dalam Madzhab Maliki menerangkan, saat laki-laki menjadi imam atau makmum disampingnya terdapat seorang perempuan, maka shalatnya itu tidak batal (sah). Begitupun salat perempuan itu juga tak batal.

Adapun jika posisi shaf lelaki didekat wanita bisa menimbulkan syahwat, maka hendaknya menghindar dan mencari tempat yang lain. Karena, hal itu bisa menjadi sumber fitnah.

Kendati, saat posisi shaf lelaki disamping atau belakang wanita tidak sampai menimbulkan syahwat karena alasan darurat, hukumnya boleh dan tidak mempengaruhi keabsahan shalat.

3. Mazhab Hanafi

Laki-laki yang salatnya dalam keadaan bersebelahan dengan perempuan dan tidak ada sekat atau sutrah hukumnya batal. Karena, ikhtilatnya imam laki-laki dengan makmum perempuan musytahah, merupakan haram mutlak dari sudut pandang mafhum mukhalafah.

Imam Hanafi berpendapat, perempuan berpotensi mendatangkan syahwat jika shaf salatnya sejajar dengan laki-laki. Hal ini dikarenakan, didalam gerakan salat terdapat rukun ruku’ dan sujud.

Hal itu merujuk pada kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yakni, “Kalian akhirkan shaf mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka,”.

Dalam kitab tersebut juga menerangkan tentang hukum dalam salat berjemaah antara shaf laki-laki dan perempuan. Bahkan, ditegaskan laki-laki yang mengimami ataupun yang sejajar dengan shaf perempuan hukumnya batal. Sedangkan, untuk perempuan itu sendiri tetap sah namun hukumnya makruh.

4. Madzhab Hambali

Sama halnya dengan Madzhab Imam Hanafi, dalam kitabnya Al Mabsuth dijelaskan, ketika shalat, laki-laki yang didepan ataupun dibelakang dan sejajar dengan shaf wanita dikhawatirkan terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.

“Sementara sejajar dengan wanita, umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga, perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban shalat. Dan jika ditinggalkan maka shalatnya batal.” (Al-Mabsuth, 2/30). (Hfz/SD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini