KNews.id – Jakarta – Langkah hukum diambil oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pada Selasa (23/9/2025), kuasa hukum Nadiem mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap cacat hukum karena tidak dilengkapi bukti permulaan yang sah.
Ia menyoroti belum adanya audit kerugian negara yang diterbitkan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.
Kejagung sendiri menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025 setelah penyidik mendalami pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan kronologi pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada 2020.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook, yang kemudian menjadi bahan pembicaraan dalam rapat-rapat internal Kemendikbudristek.
Menurut penyidik, Nadiem diduga memberikan instruksi agar pengadaan TIK diarahkan pada penggunaan Chromebook.
Sebagai tindak lanjut, dua pejabat Kemendikbudristek yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengunci penggunaan Chrome OS sebagai spesifikasi wajib.
Hasil kajian teknis internal kemudian dimasukkan ke dalam regulasi resmi berupa Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
Menurut Kejagung, langkah tersebut mengakibatkan spesifikasi pengadaan mengarah hanya pada produk berbasis Chrome OS, sehingga diduga mengurangi persaingan sehat dan menimbulkan kerugian negara.
Perhitungan awal menyebut angka potensi kerugian sekitar Rp1,98 triliun, yang saat ini masih diverifikasi oleh BPKP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar seperti Nadiem yang dikenal sebagai penggagas program Merdeka Belajar.
Gugatan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi penegak hukum apakah penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan bukti permulaan yang dimiliki cukup kuat.






