Saturday, January 28, 2023
Keuangan News
Advertisement
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Lewat Dekrit, HNW Tolak Keras: Kita Negara Hukum, Bukan Kekuasaan!

by Hasan
26/11/2022 12:40 AM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Majelis Permusyawaratan Rakyat

Wakil Ketua MPR RI- Hidayat Nur Wahid | Foto: Sindonews

Share on FacebookShare on Twitter

Pria yang akrab dengan sapaan HNW ini menyayangkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dengan mendorong Presiden Jokowi membuat Dekrit. Karena dekrit itu secara legal adalah jenis keputusan Presiden, dan itu bukan ketentuan UUD.

“Bila mengacu kepada konsep negara hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, keputusan Presiden tidak bisa mengubah ketentuan-ketentuan atau ayat-ayat yang ada dalam UUD NRI 1945. Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut bahwa perubahan UUD NRI 1945 kewenangan MPR, bukan Presiden,” tegasnya.

HNW mengingatkan agar wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit ini tidak disamakan dengan dekrit mengembalikan UUD NRI 1945 oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.  Sehab, kondisi politik dan aturan hukum yang berlaku sangatlah berbeda.

Baca juga:

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

Surya Paloh Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana, Terkait Anies Baswedan?

Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

“Dahulu, ada kondisi deadlock politik konstitusional, sekarang tidak ada. Dulu tidak ada aturan Konstitusi yang menyebut dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sekarang ketentuan sebagai negara hukum itu dinyatakan dengan tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tukasnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Berita Terkait

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi
Emiten

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

28/01/2023 2:00 PM
Partai NasDem
Headline

Surya Paloh Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana, Terkait Anies Baswedan?

28/01/2023 1:00 PM
Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan
Headline

Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

28/01/2023 12:00 PM

Recent News

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

Waspada Link Undangan Nikah Digital, Penipu di Whatsapp Curi Data Pribadi

28/01/2023 2:00 PM
Partai NasDem

Surya Paloh Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana, Terkait Anies Baswedan?

28/01/2023 1:00 PM
Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

Kisah ‘Pertaubatan’ Ahoker dan Sekarang Jadi Pendukung Anies Baswedan

28/01/2023 12:00 PM
Kisah Soeharto Semedi di Beberapa Gunung di Jawa

Kisah Soeharto Semedi di Beberapa Gunung di Jawa

28/01/2023 11:00 AM
Rusia

Negara-negara NATO Sepakat Kirim Tank ke Ukraina, Ini Kata Putin

28/01/2023 10:00 AM
Terbongkar, Perilaku Jhon Lbf Suka Potong Gaji hingga Pecat Karyawan Sembarangan

Menelusuri Kantor Jhon LBF yang Klaim ‘Manjakan’ Karyawan, Kenyataannya?

28/01/2023 9:00 AM
Yasonna ke Silmy Karim: PNBP Imigrasi Gaji Kecil

Yasonna ke Silmy Karim: PNBP Imigrasi Gaji Kecil

28/01/2023 8:00 AM
Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

28/01/2023 7:00 AM
Mendag terkait Harga Cabai Meroket: Saya Kira Ndak Apa-apalah Ya!

Zulhas Meyakini Suara PAN Lebih Tinggi dari Partai Ummat?

28/01/2023 6:00 AM
Tak Terima HRS Dihina, Heboh Video HBS Memberi Ultimatum

Tak Terima HRS Dihina, Heboh Video HBS Memberi Ultimatum

28/01/2023 5:00 AM

Populer

  • Saya harus memiliki

    Hamzah Chalifah dan Rektornya, Tugas S2 yang Tertunaikan

    2269 shares
    Share 908 Tweet 567
  • Akui Pelanggaran HAM Berat 1965, RG: Pemerintah Jokowi Menyalahkan TNI dan Umat Islam

    1274 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Ferdy Sambo Blak-blakan CCTV KM 50, Seret Kapolda Metro Jaya?

    17288 shares
    Share 6915 Tweet 4322
  • Ali Ngabalin: Wali Songo Itu dari Bangsa RRC!

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Jokowi Membohongi Rakyat Indonesia Terkait Proyek Sodetan Kali Ciliwung

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id