Pria yang akrab dengan sapaan HNW ini menyayangkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dengan mendorong Presiden Jokowi membuat Dekrit. Karena dekrit itu secara legal adalah jenis keputusan Presiden, dan itu bukan ketentuan UUD.
“Bila mengacu kepada konsep negara hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, keputusan Presiden tidak bisa mengubah ketentuan-ketentuan atau ayat-ayat yang ada dalam UUD NRI 1945. Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut bahwa perubahan UUD NRI 1945 kewenangan MPR, bukan Presiden,” tegasnya.
HNW mengingatkan agar wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui dekrit ini tidak disamakan dengan dekrit mengembalikan UUD NRI 1945 oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959. Sehab, kondisi politik dan aturan hukum yang berlaku sangatlah berbeda.
“Dahulu, ada kondisi deadlock politik konstitusional, sekarang tidak ada. Dulu tidak ada aturan Konstitusi yang menyebut dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sekarang ketentuan sebagai negara hukum itu dinyatakan dengan tegas di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” tukasnya.