spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Munarman Bakal Jalani Sidang pada 1 Desember!

KNews – Munarman bakal jalani sidang pada 1 Desember! Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Munarman akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada 1 Desember 2021. “Insya Allah kami siap untuk menjalani (sidang),” kata Aziz.

- Advertisement -

Aziz mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari PN Jakarta Timur terkait jadwal sidang tersebut. “Betul, tanggal 1 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Aziz.

Humas PN Jakarta Timur membenarkan, sidang perdana Munarman akan digelar pada 1 Desember 2021. Susunan majelis hakim sudah terbentuk.

- Advertisement -

“Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan,” kata Humas PN Jakarta Timur, Senin ini. Kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.

Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas petugas pemasyarakatan berhak dilindungi identitasnya. Ihwal awak media diperbolehkan untuk meliput, Humas PN Jakarta Timur belum bisa memastikan. “Mungkin boleh (meliput), tapi di berita tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja,” kata Humas PN Jakarta Timur.

- Advertisement -

Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana Munarman akan dilaksanakan di PN Jakarta Timur.

“Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Leonard mengatakan, saat pelimpahan berkas tahap dua, Munarman didampingi oleh tim kuasa hukum. Ia menyatakan, Munarman selanjutnya tetap ditahan di Rumah Tahanan Narkotika Polda Metro Jaya selama 60 hari. Terhitung sejak 1 November sampai 30 Desember 2021.

Munarman ditangkap oleh Satuan Tugas Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dia ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021. (RKZ/kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini