KNews.id- Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko disarankan melepas jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bila ingin menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait tidak disahkannya KLB Demokrat Deli Serdang.
“Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara, Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal-abal,” kata politisi Demokrat, Rachland Nashidik di akun Twitternya, Kamis (1/4).
Saran untuk mundur dari jabatan KSP, menurut Rachland, sungguh masuk logika, lantaran jabatan tersebut masuk lingkup pemerintahan. Bila masih ngotot mempertahankan posisinya di KSP, maka mantan Panglima TNI tersebut sama saja melawan presiden.
“Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan presiden. Masak iya bawahan presiden menggugat keputusan pemerintah?” tandas Rachland.
Kubu Moeldoko sendiri dikabarkan memilih untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pascapermohonan pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang ditolak pemerintah. Bahkan pengagas KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Darmizal mengklaim telah memasukkan gugatan Kamis siang. (AHM/bcra)