spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Mochtar Kusumaatmadja Wafat, PGSD Paramadina: Perumus Negara Kepulauan

KNews.id- Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri RI di tahun 1990an, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia dalam usia 92 tahun pada Ahad (6/6). Kehilangan salahsatu putera terbaik bangsa diungkapkan beberapa kalangan termasuk jajaran Kementrian Kehakiman RI dan tokoh dari Akademisi.

Keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Mochtar Kusumaatmadja. Semoga amal ibadah beliau diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan.

- Advertisement -

“Selamat Jalan Pak Mochtar! Jasamu akan selalu kami kenang”, tulis akun instagram Kemenkumhamri pada Ahad Juni 2021.

Sementara itu, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD), Universitas Paramadina, Dr. phil. Shiskha Prabawaningtyas juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bapak Prof. Mochtar Kusumaatmadja.

- Advertisement -

“Semoga beliau Khusnul Khotimah dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kesabaran dan keikhlasan”, ujar Direktur PGSD Paramadina ini.

Ditambahkannya, Keluarga besar PGSD memberikan penghormatan luar biasa kepada putera bangsa terbaik atas pemikiran yang visioner dan strategis dalam merumuskan, konsep negara kepulauan yang sebagai wujud konsep kedaulatan teritorial Indonesia, Tanah Air.

- Advertisement -

Konsep yang digaungkan lantang pada podium, internasional ke seluruh penjuru dunia melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957.

Konsep negara kepulauan yang dalam implementasinya diwujudkan dalam, konstruksi “Wawasan Nusantara”, wawasan kesatuan bangsa dan negara dalam
segala bidang kehidupan politik, ekonomi, kebudayaan, dan pertahanan dan keamanan yang harus diwujudkan demi kepentingan nasional.

Bangsa Indonesia memberikan penghargaan tertinggi dan tertulus kepada perjuangan diplomasi perbatasan atau “border diplomacy” Indonesia yang dipimpin oleh Prof Mochtar Kusumaatmadja secara gigih dan heroik selama 25 tahun proses diplomasi multilateral dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Konsep negara kepulauan Indonesia akhirnya diakui secara internasional ketika diadopsi sebagai bagian dari tatanan kodifikasi hukum internasional pada tanggal 10 Desember 1982 melalui Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations on the Law of the Seas/UNCLOS) di Montego Bay, Jamaica. (AHM/LJ)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini