Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika kendaraan Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.
Kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi. “Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir” jelas L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra. (Ach/Ibn)