spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

MK Tolak Gugatan Syarat Hakim Konstitusi Minimal 55 Tahun

KNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun.
Putusan ini merespons Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta. Suhartoyo mengatakan putusan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi.

- Advertisement -

Perkara ini diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (24/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Kuasa hukum pemohon, Agustiar menyebutkan perubahan yang terus terjadi atas syarat minimal usia calon hakim konstitusi, jelas dan nyata menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi pemohon yang semakin lama untuk dapat mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

- Advertisement -

Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa “berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun,” apabila dimaknai “selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo”.
Artinya, Fahri ingin MK menyatakan syarat usia minimal hakim konstitusi adalah 55 tahun.  (Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini