spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Misbakhun: Protes ASN terkait THR Masuk Akal, Agar Jokowi tahu terdapat Perlakuan yang tak Adil dari Menkeu

KNews.id- Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun soroti petisi dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengeluh nilai tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Keluhan ASN ini dikarenakan, THR Lebaran 2021 tidak diberikan secara penuh. Hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

- Advertisement -

Misbakhun menilai pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah modus baru yang dibuat oleh Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.

“Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial,” tegas Misbakhun kepada wartawan, Rabu (5/5).

- Advertisement -

Bagi Misbakhun, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR terkait hal tersebut. Sebab, hal itu merupakan bagian suara hati dan batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil, karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.

“Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Bapak Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani,” tukasnya.

- Advertisement -

Terkait Kemensultan yang disinggung oleh petisi, Misbakhun menilai, hal itu mengarah kepada Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kementrian Keuangan memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.

Sedangkan unit eselon satu di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah Anak Tiri dan Anak Kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.

“Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas,” pungkasnya. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini