spot_img

Minta Bobby Didiskualifikasi di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Siapkan 83 Bukti ke MK

KNews.id – Jakarta, Paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rivalnya, Bobby Nasution bakal mengikuti gugatan itu.

“Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikutin mekanisme,” kata Bobby Nasution di Medan. Bobby menilai gugatan itu sudah sesuai mekanisme. Sebab, KPU memberikan waktu 3 hari pasca diumumkan untuk melakukan gugatan ke MK.

- Advertisement -

“Mekanismenya kan seperti itu, setelah pengumuman kan 3 hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikutin,” ucapnya. Bobby menilai jika semua pihak pasti ingin Pilkada berjalan dengan lancar. Dia berharap masyarakat juga bisa mengikuti tahapan gugatan ini.

“Yang pasti tentunya kita ingin semua tahapan ini bisa berjalan lancar, kita ingin semua masyarakat bisa ikutin tahapan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

- Advertisement -

(FHD/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini