KNews.id- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Desember 2020 mencapai rata-rata 40,79%. Jika, dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TPK bulan Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,65 poin.
Namun, pada tahun 2019 turun 18,60 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2019 sebesar 59,39%.
“Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Desember 2020 tercatat sebesar 1,61 hari. Atau terjadi penurunan sebesar 0,15 poin, jika dibandingkan dengan keadaan Desember 2019,” ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam rapat virtual di Jakarta, Senin (1/2).
Berdasarkan provinsinya, rata-rata lama menginap tamu terlama bulan Desember 2020 tercatat di Provinsi Maluku, yaitu 2,89 hari, diikuti oleh Provinsi Sulawesi Barat sebesar 2,17 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2,12 hari.
“Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek tercatat di Provinsi Bengkulu sebesar 1,23 hari, diikuti oleh Provinsi Jawa Tengah dan Jambi masing-masing sebesar 1,26 hari dan 1,34 hari,” jelas dia. (Ade)
Sumber: IdxChannel