Friday, March 17, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Meragukan Penembak Brigadir J adalah Bharada E, Kuasa Hukum: Ajaib, Kena Empat Kali Menghasilkan Tujuh Lubang!

by Redaksi
19/07/2022 10:48 PM
in Headline, Hukum, Nasional
A A
Pengacara keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id- Kuasa hukum keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyangsikan atau meragukan kronologi kematian korban. Dilansir TribunWow.com, pihaknya meyakini bahwa pelaku yang menewaskan Brigadir J bukan hanya satu orang seperti dikatakan Mabes Polri.

Ditemui saat memasukkan laporan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7), pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan penjelasan. Dalam kesempatan tersebut, keluarga diwakili pengacara melaporkan tiga dugaan terkait pembunuhan berencana, penggelapan, dan peretasan.

Adapun tersangka yang dilaporkan dalam lidik karena keluarga tidak mau tergesa-gesa menuding pihak yang mungkin tidak bersalah dalam hal ini Bharada E.

Baca juga:

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Korupsi, RG: Tercium Tukar Tambah Politik!

Untuk Satu Ton Sabu yang Masuk ke Indonesia, Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 M

Askrindo-BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi

“Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E-red) melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang,” beber Kamaruddin dikutip kanal YouTube KompasTV, Selasa (19/7).

Berdasar sejumlah luka di sekujur tubuh Brigadir J, pihak kuasa hukum menyimpulkan adanya tindak penganiayaan dari sejumlah pelaku.

“Ada yang berperan (memegang-red) pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan laras panjang.”

Berangkat dari penemuan luka-luka sayatan, memar, bekas jahitan dan senjata tajam di tubuh Brigadir J itu, keluarga meyakini kemungkinan tindak pembunuhan berencana.

“Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” tegas Kamaruddin.

Ia juga mengungkit perkataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut adanya insiden baku tembak. Dalam hal ini, Kamaruddin mencium kejanggalan di mana Brigadir J yang merupakan seorang sniper atau penembak jitu melepaskan 7 peluru yang semuanya meleset.

Di sisi lain, Bharada E yang melepas 5 tembakan justru berhasil menciptakan tujuh lubang peluru di tubuh mendiang.

“Penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak menembak, katanya satu orang menembakkan tujuh peluru. Yang menembak ini adalah sniper, tapi tidak kena,” beber Kamaruddin.

“Tetapi ada yang tembak balik yang katanya Bharada E, tembakannya lima kali, kena empat kali, menghasilkan tujuh lubang. Ini ajaib, harus diperiksa dulu jenis senjata apa ini.”

Sebelumnya dikabarkan, keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan kasus kematian mendiang ke pihak kepolisian.

Dilansir TribunWow.com, kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan adanya dugaan penyiksaan hingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasalnya, menurut Kamaruddin, pada jasad Brigadir J tampak luka-luka yang menunjukkan indikasi penganiayaan.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Senin (18/7/2022), Kamaruddin mengatakan bahwa di tubuh jenazah Brigadir J terdapat sejumlah luka mencurigakan. Selain luka tembak, antara lain ada luka sayatan, bekas jahitan, dan memar seperti bekas benturan benda tumpul.

“Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa,” ucap Kamaruddin.

Luka-luka itu tersebar di bagian wajah, yakni mata, hidung dan mulut, kemudian di bagian belakang telinga hingga hidung. Bahkan bagian jari tangan Brigadir J dikabarkan patah sementara ada bekas luka juga di kaki kanannya.

Padahal, dalam keterangan pihak kepolisian, Barigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

“Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu,” beber Kamaruddin.

Ia juga mengaku sangsi mengenai tudingan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan dan penodongan pada istri Kadiv Propam. Dilaporkan bahwa aksi tersebut kemudian diketahui Bharada E hingga memicu aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.

“Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan. Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak,” klaim Kamaruddin.

Karenanya, pagi ini Kamruddin ditemani rekannya, Jason Simanjuntak melaporkan 3 poin dugaan kasus tersebut.

“Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUH tindak pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP pidana, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” terang Kamaruddin. Pihak keluarga juga melaporkan adanya dugaan pencurian terhadap barang pribadi Brigadir J, terutama ketiga ponsel yang dimiliki.

Pasalnya, keluarga sampai sekarang tak diberikan barang penting tersebut yang dikatakan hilang oleh pihak kepolisian.

“Kemudian dugaan pencurian atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud (pasal) 362 KUH pidana juncto pasal 372 dan 374 KUH pidana,” kata Kamaruddin.

“Kemudian dugaan tindak pidana meretas dan atau melakukan penyadapan, yaitu tindak pidana telekomunikasi.” (AHm/trbnws)

Tags: Kuasa hukum keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat

Berita Terkait

Rocky Gerung
Headline

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Korupsi, RG: Tercium Tukar Tambah Politik!

17/03/2023 5:45 PM
Terungkap, Kode Singgalang Satu dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa
Headline

Untuk Satu Ton Sabu yang Masuk ke Indonesia, Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 M

17/03/2023 4:45 PM
Askrindo-BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi
Advertorial

Askrindo-BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi

17/03/2023 3:55 PM

Recent News

Rocky Gerung

PPATK Sebut Transaksi Rp300 T di Kemenkeu bukan Korupsi, RG: Tercium Tukar Tambah Politik!

17/03/2023 5:45 PM
Terungkap, Kode Singgalang Satu dalam Perkara Narkoba Teddy Minahasa

Untuk Satu Ton Sabu yang Masuk ke Indonesia, Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 M

17/03/2023 4:45 PM
Askrindo-BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi

Askrindo-BJB, Sepakati Perjanjian Penagihan Subrogasi

17/03/2023 3:55 PM
Gelar Latihan Perang di Dalam Kota, Tentara Prancis Malah Diejek Netizen

Gelar Latihan Perang di Dalam Kota, Tentara Prancis Malah Diejek Netizen

17/03/2023 3:45 PM
Tarif Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II

Tarif Tol Ruas Kunciran-Serpong Naik Mulai 19 Maret 2023

17/03/2023 2:45 PM
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Infrastruktur di RI Pakai Produk Dalam Negeri

17/03/2023 1:45 PM
Ini Tiga Orang Terkaya Indonesia dari Bisnis Teknologi

Ini Tiga Orang Terkaya Indonesia dari Bisnis Teknologi

17/03/2023 12:45 PM
PASKODE: Eliezer Masih Punya Peluang Jadi Anggota Polri

PASKODE Mendorong Yasonna Laoly Bersihkan Bawahan yang Ada Konflik Kepentingan

17/03/2023 12:15 PM
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Hukum Berantakan

17/03/2023 11:45 AM
Binar-binar Kemuliaan

Binar-binar Kemuliaan

17/03/2023 11:15 AM

Populer

  • Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    Bisnis Keluarga Sutowo yang Bertumbangan, dari Hard Rock Cafe Jakarta hingga Hotel

    8251 shares
    Share 3300 Tweet 2063
  • Anggota Ansor Memprotes Keras Masjid Al-Jabbar yang Mengundang Ustadz Khalid Basalamah, Mau Dibubarkan?

    4674 shares
    Share 1870 Tweet 1169
  • Jika Ustadz Khalid Basalamah tak Diganti di Masjid Al Jabbar, Ini Peringatan Keras Anggota Banser Gus Affan Alfayed

    3627 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Gembar-gemborkan Jangan Hidup Mewah, Jokowi Ibarat Ditampar Kenyataan Gara-gara Istri, Anak, hingga Mantunya!

    3292 shares
    Share 1317 Tweet 823
  • Proyek Mangkrak Meikarta: Konsorsium Bubar, Hantam Keuangan Grup Lippo

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id