spot_img

Menteri KKP Sakti Wahyu Juga Respons Putusan MA Tentang Ekspor Pasir Laut

KNews.id – Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengodok kebijakan baru setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang melarang ekspor pasir laut. Putusan MA itu berpandangan bahwa perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris mengatakan Putusan Mahkamah Agung itu mencabut Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Namun dia tidak bisa menjelaskan secara teknis ihwal tindakan KKP dalam waktu dekat soal putusan itu.

- Advertisement -

“Terkait pemanfaatan pasir laut, ini levelnya kebijakan, ini ranahnya menteri. Saya tidak bisa menjawab secara teknis, tapi ini lagi digodok oleh Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono),” kata Aris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Merujuk salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025, majelis hakim menyatakan Pasal 10 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 3, dan Pasal 10 Ayat 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Kelautan.

- Advertisement -

Majelis hakim berpendangan bahwa Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Kemudian, pengelolaan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono juga merespons putusan MA ini. Namun dia belum menentukan sikap karena masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya. “Sampai hari ini, kami masih berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menko Hukum juga dan belum ada satu jawaban secara konkret nanti langkahnya mau seperti apa. Masih dalam proses, apa yang harus kami lakukan,” kata Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Senin, 7 Juli 2025.

Sekadar informasi, Putusan MA yang akhirnya melarang ekspor pasir laut ini berawal dari gugatan seorang dosen, Muhammad Taufiq, yang mengajukan hak uji materiil terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat 4 PP 26/2023. Pemohon menilai, PP 26/2023 melanggar peraturan perundang-undangan secara hierarki yang berada di atasnya. Substansi PP itu juga melanggar beberapa peraturan perundangan yang berlaku.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini