spot_img

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkapkan SHM Yang di Miliki Warga Sah! dan Hak Warga di Kembalikan

KNews.id – Jakarta, Isak tangis dan haru mewarnai Kampung Bulu, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Bagaimana tidak, akhir dari perjuangan warga yang rumahnya digusur akibat sengketa lahan seluas 3,6 hektar milik Mimi Jamilah membuahkan hasil.

Dari hasil tinjauan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke lokasi penggusuran, ditemukan fakta bahwa obyek tersebut di luar dari peta yang disengketakan.

- Advertisement -

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut berada di luar lahan milik seorang bernama Kayat dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 706. “Lima lokasi tanah ini, rumah ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan. (SHM nomor) 706 tadi, di luar itu. Ternyata, oke? Karena keliru, beli dari masyarakat. Oke ya, jelas ya,” jelas Nusron di Bekasi, Jumat (7/2/2025).

Dengan demikian, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki warga sah di mata Kementerian ATR/BPN. Nusron pun mengungkapkan, Kementerian ATR BPN akan memperjuangkan hak-hak warga yang rumahnya digusur. Sehingga, pihak-pihak yang sudah mengusur rumah milik warga ini bisa mengembalikannya lagi.

- Advertisement -

“Kami semua baca (surah) Al-Fatihah, Alhamdulillah. Memang milik kami, kembali ke kami lagi,” ucap salah seorang warga terdampak penggusuran, Asmawati sambil berkaca-kaca.

Namun demikian, Asmawati meminta kepada Kementerian ATR/BPN, maupun pihak berwajib untuk langkah selanjutnya. “Kita serahkan kepada Pak Menteri, kepada yang berwajib,” tutur Asmawati diikuti beberapa warga lainnya.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini