spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Menkum HAM Diminta Objektif

KNews.id- Kisruh Partai Demokrat (PD) belum menemukan ujungnya setelah hajatan politik kongres luar biasa (KLB) yang diklaim secara sepihak. Lantas bagaimana nasib Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terhadap Partai Demokrat selepas gelaran KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)?

Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai SK Menkum HAM akan lebih condong menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketum yang sah seusai KLB Demokrat. Hal ini, menurut Adi, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kongres V Demokrat di Jakarta.

- Advertisement -

“Kalau mengacu AD/ART 2020 Jakarta yang menetapkan AHY sebagai Ketum Demokrat, tentu SK Menkum HAM cenderung ke AHY dan KLB Deli Serdang inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART,” kata Adi kepada wartawan, Sabtu (6/3).

Namun Adi melihat SK Menkum HAM sulit ditebak ketika ada kisruh partai politik yang terbelah. Ada faktor yang membuat SK Menkum HAM berubah arah dari dugaan publik.

- Advertisement -

“Tapi kan alasan legal formal semacam ini sering kali musnah. Ada faktor lain yang jauh lebih dominan yang tak bisa diakses logika biasa seperti ‘unsur politik’ yang membuat SK Menkum HAM sukar ditebak berbelok arah tak seperti dugaan publik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Adi menilai Menkum HAM perlu objektif melihat kisruh Partai Demokrat seusai KLB Demokrat di Deli Serdang. Pemerintah, kata Adi, diuji kredibilitasnya kali ini menentukan sikap soal Partai Demokrat.

- Advertisement -

“Dalam konteks inilah, publik berharap pemerintah melalui Menkum HAM objektif melihat persoalan konflik Demokrat dengan jernih, rasional, transparan, dan objektif. Ini soal pertarungan kredibilitas pemerintah,” imbuhnya.

KLB Demokrat di Deli Serdang memutuskan Kepala KSP Moeldoko menjadi ketua umum. Partai Demokrat pun berang dan meminta pemerintah turun tangan dengan tidak memberikan pengesahan dan legitimasi. Menko Polhukam Mahfud Md kemudian merespons dan menyebut pemerintah tak campur tangan.

Mahfud Md menyebut pemerintah melihat peristiwa KLB Sumut merupakan persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (6/3).

Sementara itu, Staf Khusus Menkum HAM Yasonna Laoly, Ian Siagian, tidak menjawab lugas terkait pertanyaan seputar pengesahan KLB Demokrat di Sumut. Tapi, katanya, Kemenkum HAM akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Kalau sesuai dengan AD/ART partai, tidak ada alasan Kemenkum HAM tidak mengesahkan. Jadi prosesnya ada, biasanya tim Kemenkum HAM akan verifikasi persyaratan dan hal-hal yang sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku,” ujar Ian ketika dimintai konfirmasi, Jumat (5/3). (AHM)

 

Sumber: Dtk

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini