Setelah uang korupsi dibagi-bagi, apakah tidak ada yang mengalir ke atas? Atau yang di atas pura-pura tidak tahu ada bagi-bagi uang korupsi?
Angin Prayitno dan dua pegawai pajak lainnya tertangkap KPK, bersama penyuap Veronika. Kerugian negara mencapai Rp600 miliar hanya untuk satu kasus, PT Bank Panin. Angin Prayitno juga terlibat kasus suap pajak lainnya, yaitu PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.
Penyuap Veronika hanya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan). Hukuman ini relatif sangat ringan. Tidak akan menimbulkan efek jera.
Sedangkan pihak perusahaan penyuap yang bertanggung jawab, misalnya direksi Bank Panin, tidak tersentuh hukum.