Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
KNews.id- Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) harus bayar pajak tahun 2016 sebesar Rp926,26 miliar.
Tetapi, Bank Panin sepertinya “keberatan”, tidak mau bayar semua kewajibannya. Bank Panin mengutus seseorang bernama Veronika, pihak ketiga, untuk negosiasi dengan petugas pajak.
Veronika minta kewajiban pajak Bank Panin diturunkan menjadi sekitar Rp300 miliar, dan berjanji akan memberikan fee kepada tim pajak sebesar Rp25 miliar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika itu, Angin Prayitno Aji, menyetujui negosiasi tersebut.
Discussion about this post