KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi Menteri pada 2026. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Penggunaan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 bersifat: a. batas tertinggi; atau b. dapat dilampaui,” demikian petikan Pasal 2 PMK yang diteken di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025 tersebut.
Biaya perjalanan dinas bagi menteri termasuk biaya penginanan selama perjalanan dinas diatur dalam Pasal 2 PMK dengan rincian batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I. Pada nomor 30, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri diatur untuk pejabat eselon I, II, III, hingga IV. Untuk pejabat Negara/Wakil Menter/Pejabat Eselon I, berbeda setiap provinsi dikutip dari laman Kemenkeu.
- Aceh Rp 5.109.000
- Sumatera Utara Rp 4.960.000
- Riau Rp 3.820.000
- Kepulauan Riau Rp 6.177.000
- Jambi Rp 5.004.000
- Sumatera Barat Rp 5.603.000
- Sumatera Selatan Rp 6.298.000
- Lampung Rp 4.806.000
- Bengkulu Rp 2.140.000
- Bangka Belitung Rp 4.424.000
- Banten Rp 5.725.000
- Jawa Barat Rp 5.812.000
- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Rp 9.331.000
- Jawa Tengah Rp 6.129.000
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 5.100.000
- Jawa Timur Rp 4.449.000
- Bali Rp 7.328.000
- Nusa Tenggara Barat Rp 4.682.000
- Nusa Tenggara Timur Rp 4.013.000
- Kalimantan Barat Rp 2.654.000
- Kalimantan Tengah Rp 4.901.000
- Kalimantan Selatan Rp 4.797.000
- Kalimantan Timur Rp 4.000.000
- Kalimantan Utara Rp 4.000.000
- Sulawesi Utara Rp 5.264.000
- Gorontalo Rp 4.168.000
- Sulawesi Barat Rp 4.076.000
- Sulawesi Selatan Rp 4.820.000
- Sulawesi Tengah Rp 2.309.000
- Sulawesi Tenggara Rp 3.089.000
- Maluku Rp 3.467.000
- Maluku Utara Rp 4.612.000
- Papua Rp 3.859.000
- Papua Barat Rp 3.872.000
- Papua Barat Daya Rp 3.872.000
- Papua Tengah Rp 3.859.000
- Papua Selatan Rp 5.673.000
- Papua Pegunungan Rp 5.711.000
Dalam penjelasan di lampiran I, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.
Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.
Soal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap wajar biaya sewa hotel menteri dianggarkan termurah Rp 2,14 juta di Bengkulu hingga termahal DKI Jakarta Rp 9,331 juta per malam. Dasko menilai alokasi pembayaran untuk penginapan itu tidak mewah. “Enggak (berlebihan) lah,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Sufmi Dasco juga meminta besaran alokasi sewa hotel untuk menteri tidak dipermasalahkan, kendati pemerintah tengah melakukan pemangkasan anggaran. Alasannya, kata Dasco, anggaran penginapan atau sewa hotel pasti sudah dijatah untuk kegiatan menteri yang menjalankan tugas-tugas negara.
“Efisiensi anggaran itu bukan karena kita tidak ada anggaran, tapi efisiensi anggaran itu memang lebih difokuskan untuk diberikan kegiatan-kegiatan ke masyarakat,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra itu.
Oleh karena itu ia yakin penentuan alokasi anggaran sewa hotel berdasarkan pertimbangan kebutuhan. Alokasi itu, ucap Dasco, tak akan menganggu tujuan efisiensi anggaran. “Sehingga saya pikir hal-hal yang demikian tidak perlu diperdebatkan.”