spot_img

Menkeu Sri Mulyani Merombak Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK

KNews.id – Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak organisasi dan tata kerja sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perubahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64 tahun 2025.

PMK tersebut berlaku mulai 4 September 2025. Pada bagian awal dokumen, disebutkan bahwa penataan organisasi dilakukan untuk menyesuaikan perubahan dari Undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan menjadi Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

- Advertisement -

“Bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” demikian bunyi poin kedua bagian menimbang dalam PMK 64 tahun 2025.

Berdasarkan PMK anyar tersebut, sekretariat KSSK secara administratif berada di bawah jabatan eselon 1 yang baru di kementerian keuangan (Kemenkeu), yakni Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sebelumnya secara administratif berada di bawah Sekretaris Jenderal Kemenkeu.

- Advertisement -

Susunan organisasi juga berubah. Semula, diisi oleh Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan; Direktur Manajemen Risiko dan Hukum; Divisi Manajemen Kantor; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam PMK baru menjadi empat direktorat. Di antaranya Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi; Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank; Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya; dan Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum. Serta satu Divisi Manajemen Perkantoran.

Selain mengubah struktur, Menteri Keuangan juga mempertegas beberapa fungsi sekretariat KSSK yang sebelumnya tak dijelaskan dalam PMK lama. Misal, pada pasal 4 poin (h) yang menyatakan fungsi Koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis sistem keuangan.

Lalu ada poin fungsi sekretariat yakni koordinasi penyiapan pelaporan kepada KSSK mengenai hasil koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan bank yang dilakukan melalui forum koordinasi.

Fungsi lain yang ditambahkan adalah koordinasi penyiapan keputusan KSSK mengenai pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana. Dalam PMK sebelumnya, tidak ada poin eksplisit mengenai koordinasi pembelian SBN oleh BI di pasar perdana.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini