spot_img

Menkeu Bakal Periksa Pajak WNI yang Simpan Dana di Luar Negeri

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dana di luar negeri, namun tidak melaporkannya. Oleh sebab itu, Purbaya berencana memeriksa kepatuhan pajak mereka.

Sebelumya Purbaya memberi waktu enam bulan bagi WNI merepatriasi alias membawa balik harta di luar negeri.

- Advertisement -

“Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Kamis (23/7/2026)

Purbaya bilang rencana pemeriksaan kepatuhan pajak akan dimulai pada awal 2027. Selain itu, Purbaya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

- Advertisement -

“Awal tahun saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerjasama dengan PPATK, kita periksa pajak dan dia nggak bisa lari. Jadi sampai akhir tahun saya akan diam,” terang Purbaya.

(RD/DTF)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini