spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Menelaah Anggaran Perjalanan Dinas di Kemenko Kemaritiman

KNews.id- Bicara anggaran, Tim Investigator KA mengajak Pembaca untuk mencermati anggaran perjalanan dinas di Kemenko Kemaritaman. Untuk itu, Tim Investigator KA akan menyajikan beberapa hal.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman menganggarkan belanja perjalanan dinas luar negeri senilai Rp74.058.802.163 dan Rp30.778.550.567. Namun dalam perjalanannya, ternyata ditemukan permasalahan sebagai berikut:

- Advertisement -

Misalnya pada anggaran perjalanan dinas Kemenko Kemaritiman tahun 2017. Ternyata pada realisasinya, pengawasan penerbitan surat tugas atas pelaksanaan perjalanan dinas masih lemah. Bahkan, dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang diterima tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan valid.

Dokumen yang diterima Tim Investigator KA menjelaskan tentang ketidaklengkapan bukti pertanggungjawaban tersebut. Seperti tidak adanya Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD). Tentu saja yang dilengkapi dengan lembar kunjungan yang sudah ditandatangani dan stempel dari pihak yang dikunjungi.

- Advertisement -

Selain itu, pada dokumen pertanggungjawaban dan tidak ada bukti pengeluaran riil. Seperti tiket pesawat, boarding pass, airport tax serta retribusi. Juga bukti pembayaran moda transportasi lainnya. Belum lagi masalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri senilai Rp315.515.536.

Maka dari itu, publik menghimbau kepada aparat hukum untuk melakukan penyelidikan atas anggaran perjalanan dinas di Kemenko Kemaritiman ini. Sebab publik curiga, mungkin saja perjalanan dinas di Kemenko Kemaritiman tidak dilaksanakan dengan baik dan benar. Dan, tidak dilaksanakan sesuai prinsip selektif, efeisiensi, dan akuntabilitas.

- Advertisement -

Sebagai catatan, PMK NO. 113/PMK 05/2012 113/PMK.05/2012 DAN PMK NO 190/PMK 05/2012 DAN PMK NO. 190/PMK.05/2012 menyebutkan:

  • Perjalanan Dinas Dalam Negeri selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
  • Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
  • Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. (FT&Tim Investigator KA) 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini