Achmad mendesak agar Heru menjelaskan kepada publik perihal alasannya mencopot Dirut MRT dan Komisaris PT MRT, karena jika tidak ada sebab yang kuat maka menyalahi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Jika tidak ada alasan yang kuat dan jelas terkait pergantian tersebut maka pergantian tersebut melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), mengganti seorang tidak dengan pertimbangan profesionalisme dan transparansi,” jelasnya.
Achmad menilai bahwa keputusan Heru merupakan tindakan berbahaya, lantaran sebagai PJ Gubernur yang tidak dipilih di Pilkada, ia tidak mempunyai legitimasi kuat.
“Apa yang dilakukan Heru Budi ini adalah tindakan yang sangat berbahaya. Karena sebagai seorang penjabat sementara yang bukan hasil dari pilihan warga dalam pemilihan kepala daerah Heru tidak memiliki legitimasi yang kuat dalam demokrasi,” ujarnya.





