spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Mencapai Miliaran Rupiah Sisa Dana PKH Kemensos yang tidak dapat Dijelaskan!

KNews.id- Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018 (audited) Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan anggaran Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp39.109.574.370.000 dan direalisasikan sebesar Rp37.155.228.820.236 atau sebesar 95%, yang di antaranya digunakan untuk penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Namun,selisih sisa dana PKH tahun 2018 sebesar Rp1.267.842.369 tidak dapat dijelaskan.

Padahal, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial. Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK).

- Advertisement -

Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun. Dalam penyaluran PKH, Kementerian Sosial dhi Direktorat JSK bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Hirnbara) yaitu BNI, BRl, Bank Mandiri, dan BTN. Himbara menggunakan beberapa rekening untuk rnenyalurkan bansos PKH.

Penggunaan rekening tersebut dimaksudkan untuk memudahkan transfer ke rekening KPM PKH pada tahapan multi credit atau pernindahan ke rekening masing-masing KPM sehingga harus dilakukan pemindahan dana bansos ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dan rekening penampungan terlebih dahulu.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA,dokumen pencairan dana bantuan sosial PKH, saldo RPL, rekening penampungan dan penyaluran ke tabungan KPM oleh Himbara menunjukkan bahwa terdapat selisih sisa dana PKH tahun 2018 sebesar Rp10.024.157.631.

Berdasarkan analisis atas dokumen pencairan bantuan sosial PKH berupa SP2D dan nilai penyaluran ke tabungan KPM menurut laporan Himbara per 31 Desember 2018, diketahui bahwa terdapat selisih sisa dana sebesar Rp84.863.027.350. Lebih lanjut atas saldo RPL dan saldo rekening penampungan pada masing-masing Bank Penyalur, diketahui jumlah saldo seluruhnya adalah sebesar Rp31.740.135.105.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaan penyaluran PKH di Tahun 2018, telah dilakukan pengembalian belanja berdasarkan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) sebesar Rp54.390.734.614 dan pemulihan pagu sebesar Rp11.292.000.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sisa dana PKH Tahun 2018 sebesar Rp1.267.842.369 yang berasal dari nilai pencairan SP2D sebesar Rp17.520.807.749.200 dikurangi penyaluran ke KPM sebesar Rp17.447.236.721.850 dikurangi pengembalian belanja sebesar Rp54.390.734.614 ditambah pemulihan pagu sebesar Rp11.292.000.000 dikurangi saldo RPL dan rekening penampungan sebesar Rp31.740.135.105.

Untuk penyaluran PKH tahun 2018, Direktorat JSK dhi Subdit Bantuan Sosial bersama Kantor Pusat Bank penyalur telah rnelakukan rekonsiliasi pada bulan Agustus 2018 dan Januari 2019. Namun demikian, atas selisih sisa dana PKH sebesar Rp1.267.842.369 tersebut diketahui bahwa belum dapat dijelaskan.

Maka dari itu, Kejagung berkewajiban melakukan pemantauan terhadap dana tersebut, jika ada kelebihan wajib disetorkan ke kas negara. Namun demikian, jika kelebihan tersebut tidak disetorkan, Kejagung wajib mengambil langkah penyelidikan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini