KNews.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pentingnya peran Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk penerbitan kredit scoring dalam menggambarkan exposure kredit, serta mengurangi asyimetric information, antara lembaga jasa keuangan dengan debitur.
Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan OJK, Indah Iramadhini menyatakan bahwa LPIP dibutuhkan dalam pemberian kredit atau pembiayaan kepada UMKM, karena memiliki analisis yang sederhana dengan instan approval, seperti halnya kredit konsumtif, kredit tanpa agunan, dan paylater.
“Kredit UMKM yang plafonnya relatif kecil tidak membutuhkan analisis yang bersifat kompleks, sumber data dalam rangka menganalisis kredit UMKM lebih kepada data history calon debitur untuk meyakini karakter dan kapasitas debitur,” ucap Indah dalam Seminar Internasional OJK yang digelar di Bali, Kamis (16/3).