Kasus KM 50 yang menewaskan 6 anggota FPI memang telah selesai dari meja persidangan. Dus anggota Polda Metro Jaya yang sempat menjadi terduga pelaku telah dibebaskan setelah majelis hakim memutuskan tak ada unsur pidana dalam kasus itu.
Kedua polisi itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Bila melihat kebelakang, saat kasus KM 50 mencuat, Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri tepat tahun 2020 lalu.
Peran Sambo dalam kasus itu, dia ditugaskan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya.
Sambo saat itu memerintahkan 30 anak buahnya menyelidiki kasus KM 50. Dari rangkaian penyelidikan, terdapat sejumlah personel Polda Metro Jaya yang diperiksa. Selain Sambo, terdapat juga Brigjen Hendra Kurniawan dalam pengusutan kasus itu.






