“Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, dimana kurang adanya penegakan dan penindakan,” jelasnya, melalui cuitannya di Twitter, Jumat (30/12).
Teddy bilang, perlu diakui bahwa penindakan dan penegakan hukum soal rokok, pada aturan yang telah digodok pada era SBY sangat minim.
“Kita bisa melihat dgn jelas berbagai pelanggaran yg terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan,” terangnya.
Saat ini kaya dia, yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak dibawah umur.




